Nomor : 07/LSM SIN/DPP/X/2026
Lampiran : 1 (Satu) Berkas
Perihal : Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pengancaman, Pemerasan, dan Praktik Simpan Pinjam / Titip Gadai Ilegal
Kepada Yth.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel
di –
Makassar
Dengan hormat,
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga Bapak beserta jajaran senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta sukses dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Bersama surat ini, kami dari Lembaga Sivil Independen Nasional (LSM SIN) Sulawesi Selatan, mendampingi dan menindaklanjuti pengaduan yang kami terima dari masyarakat terkait dugaan praktik titip gadai/pinjaman uang ilegal yang sangat meresahkan warga di Kabupaten Soppeng.
Adapun identitas Pelapor/Korban dan Terlaporkan adalah sebagai berikut:
I. IDENTITAS KORBAN / PELAPOR
Nama : SULFA
Alamat : Jalan Kesatria, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan
II. IDENTITAS TERLAPORKAN / PENANGGUNG JAWAB
Nama : Hj. RAJENG
Lokasi Kegiatan : Pajalesang Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan
Bentuk Kegiatan : Usaha Titip Gadai / Simpan Pinjam
III. POKOK PERMASALAHAN DAN KRONOLOGI
Penagihan Bersifat Intimidatif dan Kasar:
Saat melakukan penagihan di kediaman Korban (Sdr. SULFA), pihak Terlapor (Hj. RAJENG) mendatangi rumah Korban dengan sikap yang tidak sopan, menggunakan kata-kata kasar, serta melayangkan ancaman yang menimbulkan rasa takut dan trauma psikologis bagi Korban dan keluarga.
Pembengkakan Nilai Utang Secara Unilateral (Sepihak):
Pinjaman awal Korban kepada Hj. RAJENG adalah sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Namun secara sepihak, tagihan pokok tersebut membengkak drastis menjadi lebih dari Rp22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) tanpa dasar hukum dan ketetapan perincian yang transparan.
Penetapan Bunga Unreasonable / Pemerasan:
Korban telah melakukan pembayaran senilai Rp6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Hj. RAJENG.
Pihak Terlapor menyampaikan ke korban bahwa uang sebesar Rp6,5 juta yang telah dibayarkan tersebut hanya dihitung sebagai bunga semata, dan belum mengurangi nilai pokok hutang yang telah dibengkakkan menjadi Rp22 juta lebih tersebut.
Dugaan Korban Lain dan Operasi Tanpa Izin (Ilegal):
Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, diduga kuat masih banyak masyarakat lain di wilayah Kabupaten Soppeng yang menjadi korban dari praktik titip gadai / pinjaman ber bunga fantastis yakni 10℅ yang dijalankan oleh Hj. RAJENG. Praktik ini diduga tidak memiliki izin resmi dari lembaga keuangan terkait (OJK/Koperasi/Kemenkop UKM) dan mengarah pada praktik rentenir/pinjaman ilegal yang mencekik rakyat.
IV. TUNTUTAN / PERMOHONAN
Berdasarkan uraian kronologi di atas, demi terciptanya kepastian hukum dan rasa aman di tengah masyarakat Kabupaten Soppeng, kami dari LSM SIN Sulsel memohon kepada Bapak Dirkrimsus Polda Sulsel untuk:
Memproses dan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia.
Memanggil dan memeriksa Hj. RAJENG terkait dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, serta dugaan penyelenggaraan usaha keuangan/titip gadai tanpa izin resmi.
Memberikan perlindungan hukum bagi Korban (Sdri. SULFA) dari segala bentuk intimidasi maupun ancaman dari pihak Terlapor.
Menghentikan praktik titip gadai/pinjaman ilegal tersebut agar tidak menimbulkan korban-korban baru masyarakat di Kabupaten Soppeng.
Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian, arahan, dan tindak lanjut dari Bapak Dirkrimsus Polda Sulsel beserta jajaran, kami ucapkan terima kasih.
Soppeng, 20 Oktober 2026
Hormat kami, Ketua / Perwakilan LSM SIN Sulsel ( BUHARI ABU )
Tembusan Yth:
Kapolda Sulawesi Selatan (sebagai laporan)
Kapolres Soppeng
Kasat Reskrim Polres Soppeng
Arsip.



Posting Komentar