News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Screenshot-2026-08-17-17-04-15-702-com-miui-gallery-edit

 


​Nomor : 07/LSM SIN/DPP/X/2026

Lampiran :  1 (Satu) Berkas  

Perihal : Surat Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pengancaman, Pemerasan, dan Praktik Simpan Pinjam / Titip Gadai Ilegal

​Kepada Yth.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan

Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel

di –

    Makassar


​Dengan hormat,

​Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga Bapak beserta jajaran senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa serta sukses dalam menjalankan tugas sehari-hari.


​Bersama surat ini, kami dari Lembaga Sivil Independen Nasional (LSM SIN) Sulawesi Selatan, mendampingi dan menindaklanjuti pengaduan yang kami terima dari masyarakat terkait dugaan praktik titip gadai/pinjaman uang ilegal yang sangat meresahkan warga di Kabupaten Soppeng.


​Adapun identitas Pelapor/Korban dan Terlaporkan adalah sebagai berikut:

​I. IDENTITAS KORBAN / PELAPOR

​Nama : SULFA

​Alamat : Jalan Kesatria, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan


​II. IDENTITAS TERLAPORKAN / PENANGGUNG JAWAB

​Nama : Hj. RAJENG

​Lokasi Kegiatan : Pajalesang  Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan

​Bentuk Kegiatan : Usaha Titip Gadai / Simpan Pinjam


​III. POKOK PERMASALAHAN DAN KRONOLOGI

​Penagihan Bersifat Intimidatif dan Kasar:

Saat melakukan penagihan di kediaman Korban (Sdr. SULFA), pihak Terlapor (Hj. RAJENG) mendatangi rumah Korban dengan sikap yang tidak sopan, menggunakan kata-kata kasar, serta melayangkan ancaman yang menimbulkan rasa takut dan trauma psikologis bagi Korban dan keluarga.

​Pembengkakan Nilai Utang Secara Unilateral (Sepihak):

​Pinjaman awal Korban kepada Hj. RAJENG adalah sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).

​Namun secara sepihak, tagihan pokok tersebut membengkak drastis menjadi lebih dari Rp22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) tanpa dasar hukum dan ketetapan perincian yang transparan.

​Penetapan Bunga Unreasonable / Pemerasan:

​Korban telah melakukan pembayaran senilai Rp6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Hj. RAJENG.

​Pihak Terlapor menyampaikan ke korban  bahwa uang sebesar Rp6,5 juta yang telah dibayarkan tersebut hanya dihitung sebagai bunga semata, dan belum mengurangi nilai pokok hutang yang telah dibengkakkan menjadi Rp22 juta lebih tersebut.

​Dugaan Korban Lain dan Operasi Tanpa Izin (Ilegal):

Berdasarkan informasi dan penelusuran di lapangan, diduga kuat masih banyak masyarakat lain di wilayah Kabupaten Soppeng yang menjadi korban dari praktik titip gadai / pinjaman ber bunga  fantastis yakni 10℅  yang dijalankan oleh Hj. RAJENG. Praktik ini diduga tidak memiliki izin resmi dari lembaga keuangan terkait (OJK/Koperasi/Kemenkop UKM) dan mengarah pada praktik rentenir/pinjaman ilegal yang mencekik rakyat.


​IV. TUNTUTAN / PERMOHONAN

​Berdasarkan uraian kronologi di atas, demi terciptanya kepastian hukum dan rasa aman di tengah masyarakat Kabupaten Soppeng, kami dari LSM SIN Sulsel memohon kepada Bapak Dirkrimsus Polda Sulsel untuk:

​Memproses dan menindaklanjuti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Wilayah Hukum Republik Indonesia.

​Memanggil dan memeriksa Hj. RAJENG terkait dugaan tindak pidana pengancaman, pemerasan, serta dugaan penyelenggaraan usaha keuangan/titip gadai tanpa izin resmi.

​Memberikan perlindungan hukum bagi Korban (Sdri. SULFA) dari segala bentuk intimidasi maupun ancaman dari pihak Terlapor.

​Menghentikan praktik titip gadai/pinjaman ilegal tersebut agar tidak menimbulkan korban-korban baru masyarakat di Kabupaten Soppeng.

​Demikian surat pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian, arahan, dan tindak lanjut dari Bapak Dirkrimsus Polda Sulsel beserta jajaran, kami ucapkan terima kasih.


​Soppeng, 20 Oktober 2026

​Hormat kami, Ketua / Perwakilan LSM SIN Sulsel ( BUHARI ABU ) 


​Tembusan Yth:

​Kapolda Sulawesi Selatan (sebagai laporan)

​Kapolres Soppeng

​Kasat Reskrim Polres Soppeng

​Arsip. 

​

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar