Sat Reskrim Polres Soppeng Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Online
SOPPENG — Kepolisian Resor (Polres) Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) gencar mengedukasi dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk praktik judi online. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi warga dari dampak buruk sosial, ekonomi, hingga hukum yang ditimbulkan oleh perjudian digital.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, IPTU Firman, S.H., M.H., menegaskan agar masyarakat tidak mencoba-coba masuk ke dalam ranah judi online. Menurutnya, sekali seseorang terjerat, akan sangat sulit untuk berhenti.
"Jangan coba-coba! Sekali masuk, sulit untuk berhenti. Mari lindungi diri, keluarga, dan masa depan Anda dari bahaya judi online," tegas IPTU Firman.
Dalam edukasi yang disampaikan, pihak kepolisian menggarisbawahi empat dampak utama yang kerap dialami oleh para pelaku judi online:
- Merugikan Finansial: Menghabiskan uang hingga berpotensi merusak dan menghancurkan perekonomian keluarga.
- Merusak Hubungan: Menimbulkan konflik serta merenggangkan hubungan dengan keluarga maupun orang-orang terdekat.
- Gangguan Mental: Memicu stres, depresi berat, bahkan dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal akibat tekanan beban finansial.
- Berurusan dengan Hukum: Pemain atau pelaku judi online dapat dipidana sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Polres Soppeng mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas praktik judi online di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara kepolisian dan warga masyarakat dinilai sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta bebas dari jeratan judi online.
"Bersama Kita Lawan Judi Online!" seru Sat Reskrim Polres Soppeng.



Posting Komentar