Bhabinkamtibmas dan Reskrim Tangani Pencurian di Persawahan Sumpangjeruk
SOPPENG - Bhabinkamtibmas Kelurahan Ujung dan Kelurahan Macanre, AIPTU Ali, bersama personel Sat Reskrim Polres Soppeng bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah persawahan Sumpangjeruk, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Sabtu, 4 April 2026.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 12.15 WITA setelah korban melaporkan kejadian dan dibuatkan Laporan Polisi (LP). Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama anggota Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pengecekan dan pengumpulan keterangan saksi.
Berdasarkan hasil keterangan saksi di lokasi, pencurian diduga terjadi pada malam hari saat kendaraan berupa mobil pemotong padi (deros) disimpan di area persawahan. Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit sound system yang terpasang pada mobil tersebut serta beberapa kunci mobil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp1.200.000.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional.
“Kami mengapresiasi langkah cepat anggota di lapangan dalam merespon laporan masyarakat. Polres Soppeng berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana yang terjadi serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres Soppeng.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas AIPTU Ali menyampaikan bahwa kehadiran polisi merupakan bentuk pelayanan dan respon cepat terhadap setiap permasalahan yang terjadi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam menyimpan barang berharga di area terbuka seperti persawahan. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku pencurian tersebut.


Posting Komentar