News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Soppeng Hentikan Kasus Alsintan, Ini Alasan dan Penjelasan Lengkapnya

Kejari Soppeng Hentikan Kasus Alsintan, Ini Alasan dan Penjelasan Lengkapnya


SOPPENG, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) untuk kelompok tani di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik tidak menemukan cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan periode 2022-2023 tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin menjelaskan, penghentian perkara telah ditetapkan sejak 19 Desember 2025.

"Kasus ini telah dihentikan karena berdasarkan hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana. Selain itu, kepentingan umum juga telah terlayani," kata Nazamuddin dalam keterangan tertulisnya  yang dikutip dari redaksi Sulselinfo, Senin (16/3/2026).

Nazamuddin mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, tim memang menemukan adanya kekurangan distribusi bantuan berupa handsprayer sebanyak 114 unit.

Namun, temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pihak terkait telah mengganti kerugian negara sebesar Rp 91,6 juta.

"Nilai kekurangan tersebut telah dikembalikan oleh PPK. Uang pengembalian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Soppeng dan selanjutnya telah disetor ke kas negara," tuturnya.

Sebelumnya, Kejari Soppeng melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan distribusi bantuan alat pertanian bagi kelompok tani.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, sempat menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut. Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi mengenai proses pengadaan hingga distribusi di lapangan.

Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, kejaksaan menyimpulkan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut

Pihak Kejari Soppeng menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas kepastian hukum. (***)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar