Bupati Soppeng Tegaskan Pendataan TORA Harus Transparan, Jangan Ada Manipulasi Data!
SOPPENG — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng meminta aparat pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan yang masuk dalam pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera menyiapkan data yang dibutuhkan.
Penegasan itu disampaikan Suwardi Haseng saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Soppeng, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng.
Dalam sambutannya, Suwardi Haseng menegaskan bahwa Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH-TORA) bukan sekadar kegiatan bagi-bagi lahan tanah negara, melainkan amanat penting pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
"Program PPTPKH-TORA bukan sekedar kegiatan bagi-bagi lahan Tanah Negara, akan tetapi merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang menjadi amanat penting pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat," ujar Suwardi.
Ia menjelaskan, selama ini sering terjadi keterbatasan ruang hidup bagi masyarakat yang tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan. Ketidakpastian hukum atas tanah yang dikelola bertahun-tahun kerap memicu konflik sosial dan menghambat pertumbuhan ekonomi desa. Karena itu, penataan kawasan hutan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta menjadi solusi konkret penyelesaian penguasaan tanah secara adil, arif, dan bijaksana.
Mengingat sebagian wilayah Kabupaten Soppeng bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, Suwardi menyebut tahap sosialisasi, inventarisasi, dan verifikasi ini sebagai langkah krusial untuk memastikan data subjek penerima dan objek lahan di lapangan benar-benar akurat, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya tidak ingin ada manipulasi data yang dapat melahirkan konflik horizontal baru akibat proses pendataan yang tidak transparan," tegas Bupati Soppeng.
Secara khusus, Bupati Soppeng menginstruksikan kepada Kepala OPD terkait, Camat, Kepala Desa, dan Lurah yang wilayahnya masuk dalam usulan TORA untuk:
1. Membantu dan memfasilitasi Tim Terpadu serta Satgas yang bertugas di lapangan.
2. Memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
3. Mengawal proses secara objektif demi kepentingan masyarakat yang berhak—bukan kepentingan segelintir pihak, penguasa, atau orang berpengaruh—serta mencegah lahan dikuasai korporasi melalui peralihan hak yang tidak sesuai tujuan awal program.
Bupati Suwardi juga menyampaikan terima kasih atas sinergi Tim Terpadu PPTPKH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kanwil BPN Sulsel, Kantor Pertanahan Soppeng, serta seluruh instansi terkait. Ia berharap legalitas aset tanah masyarakat dapat segera terwujud guna membuka akses peningkatan ekonomi melalui perhutanan sosial maupun sertifikasi tanah.
"Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik," tambah Suwardi Haseng
Dalam sosialisasi tersebut, BPKH Wilayah VII memberikan penjelasan mengenai teknis pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi, termasuk kebijakan PPTPKH, mekanisme pengajuan permohonan, serta pengisian formulir pendukung.
Tahapan awal kegiatan melibatkan wilayah Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.
BPKH juga membuka sesi diskusi dan coaching clinic untuk memberikan penjelasan lebih rinci kepada peserta mengenai tahapan pelaksanaan serta dokumen yang harus disiapkan.
Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi tersebut mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
Kegiatan turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae, serta unsur pemerintah provinsi. (***)




Posting Komentar