Pelaku dan Barang Bukti BBM Subsidi di Amankan Polres Soppeng
SOPPENG - Personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Ballili, Desa Belo, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A (41), wiraswasta, warga Desa Belo Kecamatan Ganra, beserta barang bukti 26 jerigen berisi solar bersubsidi.
“Pelaku diduga melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar secara berulang kali, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali di atas harga eceran tertinggi (HET),” ungkap Kasat Reskrim.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di salah satu rumah warga. Personel Unit Resmob yang dipimpin Aipda Jumaldi, S.E., segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K mengapresiasi kinerja personel yang cepat dalam merespons informasi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini penting agar distribusi BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.


Posting Komentar